[⚠️Konten berikut ini hanya DEMO/DUMMY]
Masyarakat suku Dayak Arut yang mendiami daerah aliran Sungai Arut sejak berabad-abad lalu memiliki filosofi hidup yang menyatu dengan alam. Salah satu wujud konkrit kearifan lokal ini adalah penetapan kawasan Bohom.
Definisi & Kedudukan Adat Bohom
Dalam dialek Dayak Arut Arut Utara, Bohom didefinisikan sebagai hutan tutupan adat yang diharamkan untuk ditebang, dibuka menjadi ladang, atau dikomersialkan. Bohom berfungsi sebagai:
- Penyangga Tata Air: Menjaga kebersihan dan keberlanjutan mata air desa.
- Apotek Alam: Tempat tumbuhnya berbagai tanaman obat langka warisan leluhur.
- Suaka Flora & Fauna: Tempat berlindungnya satwa endemik Kalimantan.
Aturan Adat & Sanksi (Pali)
Seseorang yang melanggar batas Bohom atau menebang pohon di kawasan yang dilindungi akan dikenakan sanksi Adat yang disebut Pali. Sanksi ini diputuskan dalam musyawarah Kerapatan Mantir Adat desa.
“Masyarakat menjaga Bohom supaya air tetap bersih dan keturunan kita tetap kenal dengan akar budayanya.” — Tetua Adat Sambi
Digitalisasi & Preservasi Budaya
Platform Aruta.id berkomitmen untuk mendokumentasikan batas-batas Bohom secara digital melalui pemetaan partisipatif tanpa merusak kesakralan aturan adat yang berlaku.
Lisensi Publikasi: Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Dipublikasikan oleh Pusat Riset & Budaya Aruta.id.